Layanan Kami
Tujuan kami adalah memberikan jasa hukum secara profesional terutama dalam bidang-bidang berikut ini:
Kami memberikan saran mengenai pendirian badan usaha di Indonesia. Kami membantu klien dalam proses persiapan dokumen sehubungan dengan pendirian suatu perseroan, dan untuk mendapatkan ijin serta persetujuan terkait dalam rangka melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Layanan ini termasuk mewakili klien menghadap pejabat pemerintah untuk mendapatkan persetujuan dan ijin terkait dengan investasi dan kegiatan usaha di Indonesia.
Kami menawarkan bantuan dalam penyusunan, dan/atau penelaahan seluruh jenis kontrak bisnis termasuk, antara lain perjanjian usaha patungan, perjanjian jual beli saham, perjanjian distribusi, kontrak bagi hasil, perjanjian pinjaman, dan perjanjian rancang bangun. Sebagai tambahan, kami juga membantu klien dalam melakukan negoisasi isi kontrak untuk menutup transaksi.
Di bidang penggabungan dan pengambilalihan ini, kami memberikan bantuan jasa hukum dalam melakukan negosiasi, uji tuntas atau menyiapkan serta mempelajari dokumen sehubungan dengan transaksi. Kami telah mewakili klien untuk menyesuaikan struktur transaksi sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang terkait, dan telah memiliki pengalaman dalam pengambilalihan saham perseroan dari berbagai jenis bidang usaha seperti perusahaan asuransi, perusahaan berjangka, perusahaan pertambangan serta perusahaan jasa penunjang minyak dan gas.
Kami adalah konsultan hukum pasar modal yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, olehkarenanya kami memiliki kemampuan untuk memberikan nasihat hukum kepada klien kami dalam sektor pasar modal dan sekuritas, dan memberikan asistensi kepada klien kami dalam aksi korporasi yang dilakukan termasuk diantaranya penawaran umum perdana, penerbitan obligasi atau saham perusahaan terbuka. Kami juga memenuhi syarat untuk menerbitkan pendapat hukum.
Kami menelaah dan/atau menyusun dokumen legal untuk mengelola seluruh aspek dari hubungan kerja seperti perjanjian kerja, dan peraturan perusahaan. Kami juga menangani seluruh tahap litigasi terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sebagai tambahan, kami juga memiliki pengalaman dalam mewakili klien menghadapi pemeriksaan dalam bidang ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pejabat berwenang.
Kedua partner merupakan para kurator dan pengurus yang terdaftar oleh karenanya kami sangat memahami hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta proses persidangan di pengadilan. Kami dapat mewakili klien sebagai kreditor atau debitor, dan mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Sebagai kurator dan pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kami memiliki kemampuan untuk melakukan tugas sebagai kurator ataupun pengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam setiap kasus, kami membantu klien untuk mengidentifikasi masalah dan memahami pilihan-pilihan yang mereka miliki untuk menyelesaikan masalah secara efektif dan efisien. Sudah merupakan tugas kami sebagai konsultan hukum dari klien kami untuk memastikan bahwa klien kami memahami sepenuhnya kasus yang dihadapi sehingga klien kami dapat membuat keputusan yang terbaik yang diperlukan untuk melindungi kepentingannya. Kami juga mewakili klien dalam setiap pemeriksaan perkara di muka sidang pengadilan maupun lembaga arbitrase di Indonesia.
Kami memahami sensivitas dan kompleksitas dalam masalah hukum keluarga. Oleh karenanya, kami senantiasa bekerja sama dengan klien kami dalam setiap proses untuk mendapatkan hasil terbaik. Jasa yang kami tawarkan dalam hukum keluarga termasuk:
- Perjanjian pra nikah maupun paska nikah;
- Hak Asuh Anak;
- Alimoni
- Perwalian
- Perceraian